MKD Voting, Pengaduan Menteri ESDM Lanjut
Perbedaan pendapat anggota Mahkamah Anggota Kehormatan Dewan (MKD) soal status pengaduan Menteri ESDM tentang dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR Setya Novanto akhirnya diputuskan lewat mekanisme pemungutan suara (voting). Mayoritas anggota MKD memilih, kasus layak dilanjutkan pada tahap selanjutnya yaitu pemanggilan para saksi.
“Alhamdulillah, hasil voting menunjukkan mayoritas memilih melanjutkan persidangan dengan menuntaskan jadwal persidangan,” kata Ketua MKD Surahman Hidayat yang memimpin jalannya rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/15).
Dalam proses pemungutan suara ini, MKD menetapkan dilaksanakan secara terbuka. Wartawan yang sejak awal mencermati jalannya sidang terlihat terkejut ketika dibolehkan memasuki ruang sidang memantau proses pemungutan suara.
Voting dilakukan dengan dua tahap. Pada tahap pertama anggota MKD diminta memilih opsi melanjutkan sidang dengan pengesahan jadwal pemeriksaan atau tidak melanjutkan sidang karena tidak cukup hasil verifikasi dan alat bukti.
Hasilnya 11 anggota MKD berdiri dan memilih opsi melanjutkan sidang. Enam anggota yang menolak melanjutkan sidang adalah Sufmi Dasco Ahmad dan Supratman (FP Gerindra), Kahar Muzakir, Adies Kadir dan Ridwan Bae (FP Golkar) dan Zainut Tauhid (FPPP).
Tahap kedua pemungutan suara, anggota MKD diminta memilih mengesahkan jadwal persidangan atau menuntaskan verifikasi. Hasilnya 9 orang berdiri sebagai bentuk dukungan pada pilihan melanjutkan jadwal persidangan.
Pimpinan sidang kemudian mengumumkan agenda pemeriksaan saksi yaitu Rabu (2/12) memanggil pihak pengadu yaitu Menteri ESDM Sudirman Said, Kamis (4/12) memeriksa dua saksi pengusaha Riza Chalid dan Dirut PT Freeport Maroef Sjamsoeddin. Sedangkan pemeriksaan Setya Novanto dijadwalkan Senin (7/12). (iky), foto : jaka nugraha/parle/hr.